THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES »

Rabu, 30 Desember 2009

ASURANSI

ASURANSI
Written by ACHMAD RIDHO on December 25, 2009 – 10:27 am

Pengenalan asuransi .
Asuransi adalah suatu sarana untuk mengalihkan / mentransfer risiko kerugian dai satu pihak kepada pihak lain, dengan membayar sejumlah premi asuransi. Dengan kata lain kita mengeluarkan biaya relatif kecil untuk menghindari kerugian, bahkan kerugian yang luar biasa di kemudian hari.
Resiko yang dapat di asuransikan antara lain:
1. waktu yang terjadinya tidak dapat dipastikan
2. jika terjadi akan menimbulkan kerugian yang dapat dinilai dengan uang
3. terjadi tiba-tiba
4. tanpa direncanakan
5. risiko justru ingin dihindari
6. dapat dilihat secara fisik
7. dapat pula tidak terlihat ( kehilangan keuntungan yang diharapkan )
Asuransi diklasifikasikan menjadi 3 bagian besar, yaitu :
- Asuransi jiwa ( life insurance ) yang terdiri :
• asuransi pendidikan / beasiswa
• asuransi hari tua
• asuransi unit link ( investasi )
• asuransi kesehatan & kecelakaan
-Polis :
• polis di terbitkan dalam jangka waktu yang lama
- risiko yang di tanggung :
• Meninggal dunia
• Sakit cacat
• Pendapatan tetap setelah pensiun
Cakupan :
• asuransi jiwa individu
• asuransi jiwa group
• dana pensiun
• asuransi kesehatan dan kecelakaan
- Asuransi umum terdiri dari :
• asuransi kendaraan bermotor
• asuransi property ( kebakaran )
• asuransi cargo
• asuransi aneka
- Cakupan :
• Kebakaran, gangguan bisnis & musibah
• Transportasi laut dan udara
• Hutang
• Kendaraan
• Pencurian
- Polis :
• Polis biasanya ditunjukan untuk jangka waktu 12 bulan atau lebih pendek
- risiko yang ditanggung :
• Kehilangan atau kerusakan barang seperti kendaraan bermotor, kapal, bangunan, saham dan lain-lainnya.
• Hutang yang ditimbulkan akibat penjualan produk atau barang atau proses yang menyertainya.
- asuransi sosial yang terdiri dari :
• ASKES
• Jasa raharja
• JAMSOSTEK
• ASABRI
• TASPEN
Filosofi jaminan sosial :
• Jaminan sosial merupakan salah satu instrumen negara yang dibentuk untuk melakukan reditribusi pendapatan atas dasar prinsip solidaritas yang bertujuan untuk melakukan perlindungan terhadap resiko sosial-ekonomi dan memberikan kesejahteraan kepada anggota masyarakat..
• Dengan adanya perlindungan jaminan tersebut akan timbul ketenangandalam melakukan aktivitas , yang tentunya akan meningkatkan produktifitas kerja.
• Besarnya jumlah dana publik yang terkumpul inidapat digunakan sebagai dana penggerak pembangunan. Pembangunan yang kondusif dapat menciptakan lapangan kerja , yang diharapkan juga dapat memperkuat ketahanan sosial.
Fungsi-fungsi Asuransi :
• Pemindahan resiko ( risk transfer )
• Pengumpulan dana ( common pool )
• Premi yang seimbang ( equitable premium )
• Merangsang pertumbuhan usaha
• Keamanan, sehingga tertanggung dapat berkonsentrasi terhadap usahanya .
• Pencegahan kerugian
• Manfaat sosial untuk mempercepat pemulihan perekonomian
• Investasi
Kepentingan yang dipertanggungjawabkan oleh perusahaan asuransi adalah memberi hak kepada seseorang untuk mengasuransikan karena adanya hubungan keuangan yang diakui hokum antara orang tersebut dengan objek yang di asuransikan. Pihak nasabah ( tertanggung ) dan perusahaan asuransi ( penanggung ) wajib memberitahu sejelas-jelasnya semua fakta penting mengenai objek yang akan diasuransiakan maupun persyaratan asuransi.
Tips-tips memilih perusahaan asuransi yang tepat
1. pilihlah perusahaan asuransi yang tepat
2. pilihlah perusahaan yang telah lama beroperasi
3. pilihlah perusahaan yang keuangannya sehat ( Risk Base Capital min. 120% )
4. Analisa secara mendalam produk yang yang ditawarkan dan jangan membeli produk hanya karena nama besar perusahaan.
5. pelajari pengalaman beberapa orang yang pernah secara langsung mendapat layanan klaim.
6. pilihlah perusahaan yang memudahkan para nasabahnya
7. hindari perusahaan yang hanya menawarkan premi yang murah tanpa didukung oleh fasilitas dan manfaat yang memberi perlindungan sekaligus kenyamanan bagi nasabah.
Pengguna asuransi
Personal
A. Pribadinya sendiri dan keluarga
• Rumah dan isinya ( terutama KPR )
• Kendaraan ( kredit dari bank, leasing )
• Luka / cacat anggota tubuh
• Kesehatan ( rawat inap )
B. Usaha pribadi
• Aset fisik ( bangunan, peralatan, mesin, bahan baku, termasuk tenaga kerja, kendaraan )
• Asset SDM ( karyawan )
Perusahaan ( Korporasi )
A. asuransi wajib dimiliki perusahaan :
• Bila yang bersangkutan mengambil kredit / pinjaman dengan agunan berupa : bangunan, mesin, mobil, sepeda motor
• Kecelakaan kerja ( jamsostek )
B. perusahaan atas kesadarannya sendiri dapat membeli proteksi asuransi untuk melindungi asset perusahaan seperti bangunan, kendaraan, mesin, peralatan, bahan baku, barang jadi dll.
Tugas pokok PT. jasa raharja
Memberikan perlindungan asuransi kepada masyarakat pengguna mengalami kecelakaan alat angkutan penumpang umum didarat, laut, sungai penyebrangan dan udara serta para pengguna jalan raya dari resiko kecelakaaan.
Tata Cara Pembayaran Premi Asuransi Jasa Raharja
1. Pembayaran iuran wajib ( premi ) Jasa Raharja dilaksanakan bersamaan dengan pembayaran tiket / ongkos angkutan umum.
2. pembayaran SWDKLLJ ( premi ) Jasa Raharja dilaksanakan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada saat perpanjangan pendaftaran tiap tahunnya di Kantor bersama samsat.
Yang berhak mendapat santunan :
Berdasarkan UU No. 33/1964 Jo PP No. 17/1965
1. penumpang alat ankutan umum yang sah seperti : Bus, Kereta Api, Kapal Laut, Pesawat udara, Kapal Angkutan Sungai, Danau Dan Ferry yang menjadi korban akibat kecelakaan alat yang ditumpangi.
Berdasarkan UU No. 34 / 1964 Jo PP No. 18 / 1965
1. setiap korban yang ditabrak kendaraan bermotor seperti : pejalan kaki, penyebrangan jalan, tabrakan dua kendaraan atau lebih, di tabrak kereta api.
Peluang karir di bidang asuransi
A. Jenis Bidang Usaha Perasuransian
• Perusahaan asuransi
• Perusahaan reasuransi
• Perusahaaan pialang Asuransi ( Broker Asuransi )
• Perusahaan Pialang Reasuransi
• Ajuster Asuransi
• Konsultan Asuransi
• Surveyor Asuransi
• Agen Asuransi
B. Perkembangan Perusahaan Asuransi dan Perasuransian
Jumlah Perusahaan Asuransi dan Perasuransian
• 49 Perusahaan Asuransi Jiwa
• 98 Perusahaan Asuransian Kerugian
• 4 Perusahaan Reasuransi
• 2 Perusahaan Penyelenggara Program Asuransi sosial & Jamsostek
• 3 Perusahaan Penyelenggara Asuransi untuk PNS oleh TNI & Polri
• 121 Perusahaan Pialang Asuransi
• 20 Perusahaan Adjuster Asuransi
• 27 Perusahaan Adjuster Asuransi
• 20 Konsultan Asuransi
Faktor-Faktor Yang Dapat Memperbesar Peluang Karir
• Adanya kesempatan / lapangan kerja
• Sehat jasmani & rohani
• Ada ijasah formal yang sesuai
• Pengetahuan yang luas
• Memiliki IQ, EQ, MQ
• Memiliki kemampuan untuk menjadi professional
Menjadi Professional di Bidang Asuransi
A. Definisi
• “ Proffesion “ adalah suatu keahlian ( Vocation ) yang berdasarkan suatu ilmu tertentu.
• “ proffesional “ adalah seorang yang menjalankan suatu “ proffesion “ untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
• “ professionalism “ adalah sifat, cirri atau perilaku seorang “ professional “ yang membedakannya dari seorang amatir.
Menjadi Proffesional di Bidang Asuransi
B. Unsur-unsur ( elemen ) yang membentuk “proffesion “
1. falsafah dan ilmu yang mendasarinya
2. Rangkaian / teori yang tersusun dari hasil percobaan dan penelitian yang berkelanjutan.
3. ilmuwan yang mengkaji ( research ) dan menuliskan hasilnya .
4. Perkumpulan ( Associatism ) yang menetapkan syarat-syarat keanggotaan .
5. Pedoman perilaku atau etika .
C. Ciri-ciri Seorang “ proffesional “
1. Memiliki Keahlian ( expert ) dalam profesi tertentu
2. keahliannya berlandaskan pemahaman atas ilmu atau teori
3. berorientasi pada kepentingan umum / masyarakat
4. mampu mengendalikan perilaku menurut pedoman perilaku atau etika
5. mengharap imbalan yang sepadan dengan hasil kerja.
D. Persyaratan Seorang “ proffesional “
1. Telah melewati dengan baik ( lulus ) suatu masa pendidikan dan latihan
2. Menonjol kecerdasannya
3. Memiliki kebijaksanaan ( Wisdom )
4. Sanggup bekerja mandiri ( independent ) ataupun berkelompok ( team )
5. Keahliannya bermanfaat untuk Masyarakat.
E. Kemampuan / Kepandaian ( Competency ) seorang “ professional “
1. Menetapkan teori ke dalam praktek dengan benar dan baik
2. Menyelesaikan masalah dengan penuh tanggungjawab
3. Mengembangkan teori dan praktek profesinya
4. melayani kebutuhan semua pihak ( stakeholders ) yang terkait dengan profesinya secara bertanggungjawab
5. terus-menerus ( commited ) menambah atau memperdalam pengetahuan
F. “ professionalism “ yang Dibutuhkan dalam Bidang Asuransi
1. Telah melewati dengan baik ( lulus ) suatu masa pendidikan dan latihan
2. Seorang yang professional sangat memperhatikan pandangan orang lain tentang dirinya
3. professional tidak pernah mengejar gelar, pujian dan tanda penghargaan
4. professional tidak pernah merasa hebat daripada orang lain
5. Dalam keadaan tidak tahu, seorang professional tidak berbohong atau pura-pura tahu
6. Seorang professional memang tidak mungkin tahu segalanya, namun ia tahu kemana / dimana / dari siapa dapat diperolehjawaban yang benar dan lengkap
7. Seorang professional sepenuhnya bertanggungjawab atas semua perbuatan dan ucapannya, tidak akan melempar kesalahan pada pihak lain yang manapun juga
8. Seorang professional harus tampil dengan “ selera “ berkualitas tinggi, artinya ia tidak akan menampilkan kelakar yang akan menyinggung perasaaan, tidak bergunjing tentang kekurangan orang lain, tidak mengarah pada pembicaraan sex

0 komentar: